Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan sejumlah insentif pajak daerah untuk warga. Insentif tersebut diberikan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan sejumlah insentif pajak daerah diberikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Selain itu, hal ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
"Yang paling penting juga, insentif ini kita berikan untuk menyemarakkan dan menggaungkan HJKS ke-730," tegas Eri dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah sejumlah insentif pajak daerah yang diberikan Pemkot Surabaya dalam rangka HJKS ke-730:
1. Pembebasan Sanksi Denda PBB dan Pajak Daerah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah menjelaskan pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan.
"Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kita kurangi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar," kata Hidayat Syah.
Menurutnya pembebasan sanksi denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-730. Selain itu, pembebasan ini juga diatur dalam Perwali No. 17 tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730.
Hidayat Syah juga memastikan pembayaran PBB dan pajak daerah bisa dilakukan melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia, seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket dan sebagainya.
"Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa," jelasnya.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh warga Surabaya bisa segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini. Sebab, program ini berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023.
"Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023. Jadi, ayo manfaatkan program ini dengan segera membayar pajak," imbuhnya.
2. Pembebasan atau Pengurangan Denda Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan Saat Pengajuan IMB/PBG
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad memaparkan untuk menyemarakkan HJKS ke-730, Pemkot Surabaya memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan pada saat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 tahun 2023.
Simak juga 'Mudik dari Jakarta ke Surabaya Lewat Tol Trans Jawa? Siapkan Uang Tol Segini':