Polres Serang Gagalkan Peredaran Sabu 4,7 Kg dari Jaringan Afghanistan

Polres Serang Gagalkan Peredaran Sabu 4,7 Kg dari Jaringan Afghanistan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 18 Apr 2023 13:36 WIB
Polres Serang Ungkap Sindikat Sabu dari Afghanistan
Polres Serang Ungkap Sindikat Sabu dari Afghanistan (Foto: Bahtiar/detikcom)
Serang -

Kiriman paket sabu dari jaringan Afghanistan seberat 4,7 kilogram atau seharga Rp 5 miliar ke Indonesia melalui jasa pengiriman digagalkan oleh Satres Narkoba Polres Serang. Pengungkapan ini terungkap dari penangkapan tersangka SA di Kota Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan, ada lima orang yang diamankan mulai dari Serang hingga Jakarta yang merupakan sindikat jaringan sabu internasional. Kasus ini bermula dari penangkapan pelaku inisial SA di Kasemen dengan barang bukti sabu 1 gram pada Senin (6/2) lalu.

"Dari tersangka SA, kemudian ada komunikasi aktif dengan tersangka kedua yaitu MN," kata Yudha di Mapolres Serang, Selasa (18/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari handphone milik MN, Satres Narkoba Polres bersama Direktorat Narkoba Polda Banten selanjutnya melakukan penggerebekan di Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, diamankan tersangka ES dan ditemukan sabu seberat 70 gram berikut timbangan.

Tim kembali melakukan penyelidikan terhadap handphone tersangka dan mengarah ke tersangka GB yang memesan sabu ke ES pada 16 Maret seberat 2,27 gram. Penangkapan juga dilakukan terhadap tersangka AP yang di tangannya ditemukan ekstasi.

ADVERTISEMENT

Pendalaman terhadap tersangka ES rupanya mengarah pada jaringan narkotika internasional di Afghanistan. Di ponselnya terdapat sebuah percakapan bahwa akan ada sabu yang datang melalui jasa pengiriman barang.

"Ditemukan ada percakapan di handphone bahwa akan ada turun barang ke Indonesia melalui paket kiriman seberat 4,7 kilo," ujar Yudha.

Bersama tim dari Bea Cukai Pasar Baru, polisi menemukan ada kiriman barang dari kota Balkh, Afghanistan ke tersangka ES. Paket sabu disembunyikan di hiasan kayu pajangan dinding. Total ada 7 paket masing-masing 650 gram yang sudah dipres sedemikian rupa.

"Ini kurang lebih 4,7 kilogram, ada 7 paket disimpan di pajangan dinding, ini kurang lebih harganya Rp 5 miliar," ucap Yudha.

Para tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 114 ayat 2, jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Narkotika. Pengungkapan ini disebut menjadi yang terbesar di jajaran Satres Narkoba Polres Serang.

(bri/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads