Pengacara Gindha Ansori Wayka menyerahkan sepenuhnya ke Mapolda Lampung terkait laporannya soal pernyataan tiktoker Bima Yudho Saputro yang mengatakan Lampung provinsi Dajjal. Gindha mengatakan laporannya saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan BAP.
"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," katanya di Bandarlampung, dilansir Antara, Senin (18/4/2023).
Dia menegaskan laporannya ke Polda Lampung bukan karena TikTokers Bima yang mengkritik Provinsi Lampung terkait adanya jalan yang rusak, melainkan soal pernyataan Dajjal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami garis bawahi pernyataan Dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.
Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP), baik terhadap pelapor maupun saksi.
Dia melaporkan Bima atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
"Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Sebelumnya, Ginda Amsori Wayka seorang pengacara asal Lampung resmi melaporkan TikTokers Bima Yudho Saputro ke Mapolda Lampung. Laporannya tersebut terkait adanya ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi Dajjal.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih harus dipelajari guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.
Karena berdasarkan KUHAP, kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.
"Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.
Simak Video: Bantah Intimidasi, Pemprov Lampung: Gubernur Menyapa Keluarga Bima