"Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar," kata Asmar, Jumat (14/4).
"Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan)," kata Asmar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dana Rp 100 miliar itu belum cair sepenuhnya. Asmar mengatakan dana hasil gadai kantor bupati baru Rp 50 miliar dari Bank Riau Kepri Syariah.
"Baru cair sekitar Rp 50 miliar. Belum full (penuh)," ujarnya dikutip detikSumut, Sabtu (15/4).
Kantor bupati digadaikan baru terungkap saat Adil ditahan KPK. Dana dari gadai itu disebut-sebut akan digunakan Adil untuk membangun infrastruktur.
Dana itu, kata Asmar, akan dikeluarkan bank sesuai bobot proyek yang dikerjakan. Jika proyek tuntas 30 persen, maka dana yang bisa dicairkan hanya sebesar 30 persen dari total pinjaman.
"Dikeluarkan sesuai (progres) pekerjaan infrastrukturnya. Kalau 30 persen pekerjaan, maka dibayarkan 30 persen," terang Asmar.
Muhammad Adil diketahui terkena OTT KPK pada Kamis (6/4). Ia ditetapkan tersangka atas tiga kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.
Atas ketiga kasus itu, Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ygs/rfs)