PT NSP membakar 3 ribu hektare hutan di lima desa yakni Desa Tapak Baru, Desa Teluk Buntal Tanjung Sari, Desa Lukut, Desa Tanjung Gadai dan Desa Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Meranti, Riau dengan berbagai alat berat. Kebakaran ini berlangsung 3 bulan, dari Januari hingga Maret 2014. Atas perbuatan ini, Polda Riau lalu menyeret PT NSP untuk bertanggung jawab.
Di persidangan, PT NSP meminta bantuan OC Kaligis untuk membela diri. Sebab jaksa tidak tanggung-tanggung meminta pertanggungjawaban PT NSP yaitu meminta perusahaan yang berkantor di Sampoerna Strategic Tower itu untuk memulihkan fungsi hutan dengan nilai Rp 1,04 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini lalu dikuatkan di tingkat banding. Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang terdiri dari Yohannes Ether Binti dengan anggota Betty Aritonang dan Tani Ginting menguatkan putusan PN Bengkalis. Ether yang juga Ketua PT Pekanbaru itu meloloskan PT NSP dari tuntutan Rp 1 triliun.
"Kalau memang ini adil, seharusnya bebas murni. Secara profesional, seharusnya ini dibebaskan. Hal ini kan muncul dari BAP yang dibuat oleh penyidik sendiri dan diketahui oleh jaksa, seharusnya konstruksi dakwaan menjadi gugur. Akibatnya seharusnya bebas murni," kata OC Kaligis dalam jumpa pers di Jakarta pada 20 Januari silam.
Saat ini OC Kaligis ditahan KPK terkait kasus penyuapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan menyeret banyak pihak. Pengacara gaek itu masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini