Menteri Hukum dan HAMYasonna Laoly menyentil Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil menggadaikan tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti ke bank senilai Rp 100 miliar. Yasonna mengaku akan mengkaji urgensi penggadaian yang dilakukan oleh Adil.
"Itu perlu kita kaji nanti. Menggadaikan itu untuk apa untuk kepentingan pribadi atau apa," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).
Yasonna menilai aset negara tidak bisa digadaikan tanpa alasan jelas. Dia menduga ada penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Adil dalam tindakan penggadaian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Yasonna juga menyoroti peran dari DPRD Kepulauan Meranti sebagai pengawas Pemprov Meranti. Menurutnya, penggadaian aset kantor Bupati Kepulauan Meranti itu harus diketahui dan melalui persetujuan DPRD Meranti.
"Dan juga ada (persetujuan) nggak dari DPRD-nya. Kalau itu sudah menyangkut aset yang ada ketentuan lebih berapa itu harus persetujuan DPRD. Jadi nggak bisa seenak udelnya aja," tutur Yasonna.
KPK Soroti Tindakan Adil
KPK juga sudah angkat bicara perihal perbuatan Adil. KPK menilai fenomena itu baru pertama kali terjadi di Indonesia.
"Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/4).
Ali mengatakan penggadaian yang dilakukan Muhammad Adil itu menarik itu didalami. KPK pun tengah menelusuri perihal aspek hukum dari tindakan tersebut.
"Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini," tutur Ali.
Dilansir detikSumut, Sabtu (15/4) digadaikannya tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan Plt Bupati AKBP (Purn) Asmar. Terkait informasi itu, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.
Simak Video: Campur Tangan Brigjen Endar dalam OTT Bupati Meranti