KPAI Desak Hakim Sidang AG Diperiksa, Pihak David Ozora Heran

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 18 Apr 2023 11:12 WIB
Foto: AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) (Pradita Utama/detikcom).
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim ketua pengadil anak AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Sri Wahyudi Batubara. Sikap KPAI ini membuat pihak korban David Ozora terheran-heran.

Sikap KPAI ini dipaparkan lewat keterangan pers yang dimuat di situs KPAI. Total ada 7 hal yang menjadi perhatian KPAI terkait sidang AG dan 6 rekomendasi.

"Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan terhadap anak AG yang melanggar beberapa prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum," tulis keterangan pers KPAI, Selasa (18/4/2023).

KPAI menyebut hakim membacakan pertimbangan secara rinci di persidangan mengenai aktivitas seksual anak AG dengan Mario Dandy. KPAI menyebut hal itu bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang seharusnya hati-hati dan memperhitungkan akibat dari pembacaan tersebut.

"Pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka menyebutkan aktivitas seksual anak dengan Mario (terdakwa dewasa) cenderung rinci, bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana. Di mana hakim diharapkan memiliki sikap tenggang rasa yang tinggi, hati-hati, dan memperhitungkan akibat dari tindakannya. Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak," tulis KPAI.

KPAI juga meminta Komisi Kejaksaan untuk memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani kasus AG. KPAI melihat JPU tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap anak AG di persidangan.

"Meminta Komisi Kejaksaan agar memeriksa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara kasus AG karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap anak," tulis KPAI.

Tak hanya itu, KPAI juga meminta Kompolnas untuk memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di kepolisian. KPAI menyoroti terbukanya identitas dan kehidupan pribadi anak AG sehingga menambah trauma.

"Meminta Komisi Kepolisian Nasional untuk memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang mengakibatkan terpublikasinya identitas dan kehidupan pribadi anak sehingga menambah trauma pada anak. SPPA berusaha keras untuk menjauhkan anak dari dampak buruk peradilan pidana," tulis KPAI.

Lebih lanjut, KPAI mengatakan paradigma keadilan restoratif wajib digunakan dalam sistem peradilan anak. Hal itu, kata KPAI, bisa dilakukan mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi serta tahap reintegrasi sosial.

"Sistem peradilan pidana anak bersifat khusus karena mempertimbangkan kondisi anak dan hak-haknya. Paradigma keadilan restoratif wajib digunakan mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi, dan post adjudikasi termasuk tahap reintegrasi sosial," tulis KPAI.

Baca halaman selanjutnya soal pihak David mengaku heran KPAI meminta KY memeriksa hakim sidang AG>>

Simak Video: Seputar Vonis AG: Hal Memberatkan hingga Vonis Lebih Ringan






(whn/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork