Dito Mahendra Kini Tersangka tapi Sosoknya Masih Entah di Mana

Dito Mahendra Kini Tersangka tapi Sosoknya Masih Entah di Mana

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 18 Apr 2023 06:10 WIB
Dito Mahendra diperiksa KPK selama 5 jam terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi, Senin (6/1). Dia pun bergegas meninggalkan KPK.
Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jakarta -

Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Namun hingga kini, keberadaan Dito Mahendra belum diketahui.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka Dito dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik," ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhandhani menyampaikan, para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.

"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," tegas Djuhandhani.

ADVERTISEMENT

Dito Bakal Jadi DPO Bila Mangkir Panggilan

Djuhandani menyampaikan Dito bisa dimasukan ke dalam daftar pencari orang (DPO) bila tak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka. Sebab Dito sudah mengkir panggilan beberapa kali saat statusnya masih saksi.

"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," ucapnya.

Dito Terancam Hukuman Mati

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," ungkapnya.

Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:
Pasal 1.
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

"Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan," ucap Djuhandhani.

Lihat Video: Pengacara Dito Mahendra Serahkan 6 Surat Rahasia ke Penyidik Bareskrim

[Gambas:Video 20detik]




(dek/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads