Dito Mahendra Jadi Tersangka di Polri, Bagaimana Nasibnya di KPK?

Dito Mahendra Jadi Tersangka di Polri, Bagaimana Nasibnya di KPK?

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 17 Apr 2023 15:32 WIB
Dito Mahendra diperiksa KPK selama 5 jam terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi, Senin (6/1). Dia pun bergegas meninggalkan KPK.
Dito Mahendra (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta -

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Lalu, bagaimana status hukum Dito di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, yang tengah diusut di KPK?

"Iya koordinasi dengan Polri terus kami lakukan. Penyidikan perkara TPPU tersangka NHD (Nurhadi) juga tidak berhenti," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (17/4/2023).

Ali mengatakan keterlibatan Dito di kasus TPPU Nurhadi saat ini terus didalami. Dito pun masih berstatus sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti dalam kasus tersebut. Ali mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menetapkan Dito sebagai tersangka saat bukti-bukti telah dimiliki.

"Sejauh ini yang bersangkutan berstatus saksi dalam perkara tersebut. Namun demikian masih ada peluang yang bersangkutan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama NHD sepanjang alat bukti nantinya dapat terpenuhi," jelas Ali.

ADVERTISEMENT

Dito Tersangka di Polri

Sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Dito tersandung kasus kepemilikan sejumlah senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan penyidik telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik," ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Djuhandhani menyampaikan, para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.

"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," tegas Djuhandhani.

Sebelumnya, Djuhandhani menduga Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik, meski status Dito masih sebagai saksi dugaan kepemilikan senpi ilegal.

"Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," kata Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/4).

9 Senpi Tak Berizin

Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

(ygs/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads