Brigjen Endar: Catat! Berdasarkan Surat Kapolri Saya Masih Ditugaskan di KPK

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 17 Apr 2023 19:46 WIB
Brigjen Endar Priantoro (Muhammad Adimaja/Antara Foto)
Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro telah dua pekan lebih dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK. Namun, Endar menegaskan masih bertugas di KPK berdasarkan surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat. Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 (Maret), saya masih ditugaskan di KPK," kata Endar di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Endar mengatakan hanya mengacu pada surat perintah yang dikeluarkan Kapolri terkait polemik pencopotannya. Surat itu, kata Endar, lebih cepat dua hari dibandingkan surat pemberhentian yang kemudian dikeluarkan oleh KPK.

"Surat perintah itu sudah mendahului tanggal 29 (Maret), itu SK tanggal 31 (Maret). Sekarang memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang lain, yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," katanya.

Untuk diketahui, pencopotan Endar tertuang dalam surat yang dikeluarkan KPK pada 31 Maret. Surat itu ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa dengan keterangan pemberhentian dengan hormat Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, dua hari sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat kepada KPK. Dalam surat itu Kapolri meminta perpanjangan masa tugas Endar di KPK.

Laporkan Firli Bahuri ke Ombudsman

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman. Endar melaporkan terkait adanya maladministrasi yang dilakukan terlapor terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu. Dlam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar.

"Terlapornya tentunya yang tanda tangani dan salah satu pimpinan," lanjut Endar.

Menurut Endar, pemberhentiannya erat dengan penyalahgunaan wewenang. Dia menilai hal itu juga berkaitan dengan intervensi terhadap upaya penegakan hukum.

"Pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dan due process of law," katanya.

Endar mengatakan sejumlah bukti dokumen telah diserahkan kepada pihak Ombudsman. Runutan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai janggal pun telah dijabarkan.

Simak Video 'Polda Metro Terima 6 Laporan Terkait KPK':






(ygs/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork