Arogan! Pemobil Tabrak Pemotor gegara Ditegur Kebut-kebutan di Tangerang

Arogan! Pemobil Tabrak Pemotor gegara Ditegur Kebut-kebutan di Tangerang

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 17 Apr 2023 19:11 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua
Tangerang -

Seorang pengendara mobil arogan, pria berinisial YL (40), ditangkap polisi di Batuceper, Tangerang. YL sebelumnya menabrak seorang pengendara motor, R (23), dan temannya, S, hingga terluka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/4/2023) di Jalan Raya Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang. Kecelakaan dipicu pengemudi mobil yang melawan arah.

"Menurut keterangan korban berinisial R (23) bersama temannya, S, yang melaporkan kejadian yang dialaminya, saat melintas di TKP tiba-tiba dari arah berlawanan muncul mobil pelaku melaju dengan kecepatan tinggi hingga membuat pemotor yang berboncengan tersebut membanting stir ke kiri jalan," ungkap Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban pun mengingatkan YL yang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi. Namun pengemudi mobil malah marah-marah hingga memukul korban.

"Pengemudi mobil (pelaku) berinisial YL (40) langsung memukul korban R dengan tangan kosong ke arah muka di mana posisi YL saat itu masih berada di dalam mobil," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Korban lalu meminta YL turun dari mobilnya untuk meminta menyelesaikan masalah. Namun YL malah menabrak motor korban.

"Kedua korban yang berboncengan berusaha mengejar pelaku dan sempat berhenti, tetapi yang terjadi malah menabrakkan kembali motor korban dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Cipondoh," sebutnya.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh. Setelah mendapat laporan, polisi bergerak untuk menangkap YL.

"Pelaku YL berhasil kita amankan pada Jum'at (14/4) malam, berikut barang bukti mobil yang digunakan di rumahnya di kawasan Poris Gaga, Ia kita sangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun," sebutnya.

Lihat juga Video 'Horor Kecelakaan Maut di Tol Boyolali Terekam CCTV!':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads