Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Jadi Buron Bila Mangkir Lagi

Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Jadi Buron Bila Mangkir Lagi

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 17 Apr 2023 14:56 WIB
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/2/2023).
Foto: Brigjen Djuhandhani (Grandyos Zafna/detik)
Jakarta -

Pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus kepemilikan sejumlah senjata api ilegal oleh Bareskrim Polri. Bareskrim Polri tak menutup kemungkinan memasukan Dito dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengatakan Dito akan dipanggil sebagai tersangka. Bila tak kunjung datang, Dito akan menjadi DPO.

"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dito sebelumnya telah ditetapkan tersangka usia penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik," ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4).

ADVERTISEMENT

Djuhandhani menyampaikan, para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.

"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," tegas Djuhandhani.

9 Senpi Tak Berizin

Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Simak juga Video 'Dito Mahendra Minta Tunda Pemeriksaan soal Senpi ke Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads