Legislator PAN: Pemda Tak Boleh Larang Salat Id 21 April di Lapangan!

Legislator PAN: Pemda Tak Boleh Larang Salat Id 21 April di Lapangan!

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 17 Apr 2023 14:46 WIB
Waketum PAN Yandri Susanto (Dwi/detikcom)
Waketum PAN Yandri Susanto (Dwi/detikcom)
Jakarta -

PP Muhammadiyah mempertanyakan permohonan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri pada 21 April 2023 di Lapangan Mataram, Pekalongan, yang ditolak pemerintah daerah. Anggota Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, mengatakan semestinya tak boleh ada pelarangan terkait itu.

"Pertama, pemerintah daerah tidak boleh melarang karena sarana itu bukan milik pribadi-pribadi, itu milik rakyat, milik umum dan apalagi ini menyangkut ibadah dan ibadah ini dalam hal salat Idul Fitri kan memang sudah sering berbeda, berbeda hari," kata Yandri saat dihubungi, Senin (17/4/2023).

Yandri meminta pemerintah daerah (pemda) tak menghalangi pelaksanaan salat Idul Fitri. Pemberian izin terkait pelaksanaan ibadah di lapangan menurutnya juga terlalu berlebihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya istilahnya bukan izin itu, sebenarnya cukup pemberitahuan saja. Jadi kalau pemberitahuan tidak perlu ditolak atau diterima, ya silakan saja dipakai, izin itu ketinggian menurut saya," tutur Wakil Ketua MPR ini.

Jika terbukti kebenarannya, Yandri meminta penolakan itu dibatalkan. Ia meminta pihak terkait mengevaluasi.

ADVERTISEMENT

"Nggak boleh itu, tidak boleh terjadi di daerah-daerah itu. Saya minta Pemda kalau melakukan itu mohon dievaluasi dan dibatalkan," ujarnya.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah mempertanyakan perihal permohonan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri pada 21 April 2023 di Lapangan Mataram, Pekalongan, yang ditolak pemerintah daerah. Muhammadiyah kini mendengar kabar permohonan pelaksanaan salat Id di Lapangan Merdeka, Sukabumi, juga ditolak.

"Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi? Setelah itu mana lagi?" kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengawali pernyataannya dalam keterangan pers, Senin (17/4/2023).

Seperti diketahui, PP Muhammadiyah telah menentukan Idul Fitri 1444 H jatuh pada 21 April 2023. Sementara itu, pemerintah masih menunggu sidang isbat yang akan digelar pada 20 April 2023.

Kembali ke pernyataan Mu'ti. Dia menjelaskan pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idul Fitri yang berbeda merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Menurut Mu'ti, pemerintah tidak mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang terkait ibadah mahdlah.

"Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah, seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," ujar Mu'ti.

Mu'ti menyatakan fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lain merupakan wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan. Pemakaian fasilitas itu, kata Mu'ti, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.

"Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah. Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," ujar Mu'ti.

(dwr/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads