Hud Filbert Modali Pesta Sabu
TKP pertama adalah di sebuah kos di Jalan Sawo Bawah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, ditemukan 1 alat isap sabu beserta 1 buah cangklong berbentuk kaca yang berisi residu narkotika jenis sabu, dengan berat sekitar 0,17 gram.
Di lokasi ini, polisi menangkap MR dan Ica yang merupakan pasangan. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap MR. Dari pengakuan MR, dia memberikan narkoba jenis ekstasi dan sabu kepada tersangka AIF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan menggunakan uang milik HI (Hud Filbert) untuk mengadakan pesta narkoba di salah satu apartemen bersama 5 orang lainnya," katanya
Polisi kemudian bergerak ke Jl Raya Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan, lalu menangkap HF, GA, dan RD.
Atas informasi yang diperoleh dari interogasi terhadap HF, polisi kemudian mendapatkan lokasi untuk dikembangkan dan kemudian ditangkap dua pelaku penyalahgunaan di Apartemen Somerset Kamar 1103, Permata Hijau, Jakarta Selatan, sebagai TKP ketiga.
"Diamankan Saudara AIF dan saudari W pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti, satu plastik klip berisi ΒΌ butir narkotika jenis ekstasi warna hijau," ucapnya.
Dari pengungkapan tersebut, didapat barang bukti satu alat isap sabu serta 1 buah cangklong yang berisi residu narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, serta 1 plastik klip berisi seperempat butir ekstasi warna hijau.
Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mea/dhn)