Tipu Pengusaha, 2 ASN di Pandeglang Ditangkap Polisi

Tipu Pengusaha, 2 ASN di Pandeglang Ditangkap Polisi

Aris Rivaldo - detikNews
Minggu, 16 Apr 2023 05:23 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Pandeglang -

Sebanyak dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berinisial WA (51) dan (DA) 41 ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindakan penipuan berupa paket pengadaan barang laptop dan hardisk.

"Pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan pelapor dengan nilai pembelian 50 unit laptop merk Lenovo dan 50 unit hardisk senilai Rp 750.000.000," Kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (16/4/23).

Shiton mengungkapkan kedua oknum ASN menawarkan proyek tersebut pada Desember tahun 2022 lalu. Kepada korban, keduanya mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menjanjikan paket pekerjaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022, berupa pengadaan belanja peralatan personal komputer," ungkapnya.

Setelah mendapatkan paket tersebut, kemudian korban membeli lalu memberikan laptop dan hardisk ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Pandeglang. Namun, kedua ASN tersebut tidak membayar uang atas barang tersebut.

ADVERTISEMENT

Merasa dirugikan, kemudian korban melapor dugaan penipuan tersebut kepada polisi. Mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penangkapan kepada pelaku.

"Terlapor diamankan oleh anggota unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak juga 'Fakta Terkini Kasus QRIS 'Palsu' di Masjid-masjid Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads