Pengadilan Agama Pandeglang, Banten, mencatat angka perceraian mengalami peningkatan pada 2022. Faktor penyebab perceraian adalah perselisihan dan ekonomi.
"Yang paling dominan perselisihan dan ekonomi," kata Panitera Pengadilan Agama Pandeglang, Irfan Yunan, kepada wartawan, Jumat (9/12/22).
Pada 2021, angka perceraian di Pandeglang mencapai 1.320. Pada 2022, jumlah itu meningkat ke angka 1.599,.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan mengungkapkan paling banyak yang menggugat cerai pada tahun ini berasal dari pihak perempuan. Ia mencatat ada 1.311 perkara yang diajukan oleh perempuan.
"Ada 1.311 perkara yang diajukan oleh pihak perempuan," ungkapnya.
Sementara itu, kata dia, dari aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) ada 118 yang menggugat cerai.
(dnu/dnu)