2 Orang Tersangka Kasus Suap Walkot Bandung Positif COVID-19

2 Orang Tersangka Kasus Suap Walkot Bandung Positif COVID-19

Anggi Muliawati - detikNews
Minggu, 16 Apr 2023 01:43 WIB
KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait kasus suap Wali Kota (Walkot) Bandung Yana Mulyana. Dua orang di antaranya dinyatakan positif COVID-19. (Anggi M/detikcom)
Foto: KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait kasus suap Wali Kota (Walkot) Bandung Yana Mulyana. Dua orang di antaranya dinyatakan positif COVID-19. (Anggi M/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait kasus suap Wali Kota (Walkot) Bandung Yana Mulyana. Dua orang di antaranya dinyatakan positif COVID-19.

"Dalam kegiatan tangkap tangan di Kota Bandung, di hadapkan kami ada 4 (orang tersangka), yang 2 dalam hasil pemeriksaan positif COVID sehingga tidak ditampilkan dalam kegiatan kita pada pagi hari ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Hingga jumpa pers berakhir, belum disebutkan identitas dua orang yang positif COVID-19 tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dini hari ini, empat orang tersangka dihadirkan dalam jumpa pers. Salah satu di antaranya ialah Walkot Bandung Yana Mulyana.

Keempat tersangka tampak diborgol tangannya dan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Para tersangka akan ditahan KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Ada 6 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tadi pagi kami umumkan," katanya.

Keenam tersangka tersebut ialah:

1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Berbaju Oranye, Walkot Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tahanan KPK':

[Gambas:Video 20detik]



KPK OTT Walkot Bandung

Dalam perkara ini, Yana terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (14/4) siang hingga malam. Total ada sembilan orang yang diamankan.

"Betul. KPK, pada Jumat (14/4), telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Sabtu (15/4).

Ali mengatakan Yana diduga terlibat suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet di wilayah Kota Bandung. Yana Mulyana diduga menerima suap terkait program Bandung Smart City.

"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet," kata Ali Fikri.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang. Uang yang diamankan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing lainnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads