Sistem pengaduan Kementerian Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kini terkoneksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya aduan dugaan korupsi yang masuk ke Kemendes PDTT akan otomatis terhubung ke KPK, begitu pun sebaliknya.
Diketahui, aduan dari internal Kemendesa PDTT menggunakan jalur aplikasi whistle blowing system (WBS) pada https://wbs.kemendesa.go.id. Khusus aduan persangkaan korupsi langsung terkoneksi dengan sistem di KPK.
Adapun aduan publik yang berkaitan dengan dana desa dijalankan melalui koneksi data aplikasi aduan Sipemandu di Kemendes (https://sipemandu.kemendesa.go.id), dengan aplikasi jaringan pencegahan korupsi Jaga di KPK (https://jaga.id).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inspektur V Kemendes PDTT Hasrul Edyar mengatakan integrasi juga dilakukan ke pemerintah kabupaten dan provinsi masing-masing daerah.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDTT Fince Decima Hasibuan menjelaskan adanya hubungan pola aduan dengan indeks persepsi korupsi serta kemudahan bisnis. Dari data berbagai negara menunjukkan semakin tinggi pengaduan, semakin familiar juga organisasi terhadap aduan publik.
"Ternyata, semakin proaktif dengan pengaduan, kemudian organisasi berusaha memperbaiki diri, berbanding lurus dengan korupsi yang rendah sekaligus kemudahaan bisnis yang meningkat," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/4/2023).
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid menyambut baik integrasi Sipemandu dengan Jaga KPK. Menurutnya dengan begitu kedua instansi bisa sama-sama ikut memantau penanganan pengaduan, termasuk aduan atas sangkaan penyalahgunaan dana desa.
Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya.
"Penanganan aduan efektif dan efisien, sehingga akuntabilitas desa meningkat," tuturnya.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo, juga menyambut baik integrasi aduan Kemendes PDTT dan KPK. Dia menilai ini sebagai upaya peningkatan manajemen aduan publik, baik berupa regulasi, teknologi informasi, kemudian diikuti peningkatan kapasitas pengelola aduan.
Karena itulah, Kemendes PDTT sempat memberikan pelatihan antigratifikasi ke 27 Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) dengan materi yang diberikan oleh KPK.
(fhs/ega)