Polisi: Pelaku Video Porno di Situbondo Mengaku Terpengaruh Miras

Chuk Shatu Widarsha - detikNews
Jumat, 14 Apr 2023 20:55 WIB
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap perempuan di Situbondo yang video pornonya viral. Pihak kepolisian menyebut pelaku terpengaruh minuman keras (miras) saat melakukan tindakannya.

"Pemeriksaan sementara, pelaku mengaku terpengaruh minuman keras saat melakukan tindakan itu," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra seperti dilansir detikJatim, Jumat (14/4/2023).

Wanita tersebut adalah UK (22), warga Panarukan, Situbondo. UK pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kami tangkap dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Jika terbukti, pelaku terancam dijerat UU Pornografi juncto UU. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

"Pelaku kami tahan untuk pengembangan penyidikan. Ini juga untuk mengetahui apakah dia sendirian atau ada pihak lain yang terbuat," tukas Dhedi Ardi Putra.

Simak selengkapnya di sini.




(maa/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork