Polisi menangkap perempuan di Situbondo yang video pornonya viral. Pihak kepolisian menyebut pelaku terpengaruh minuman keras (miras) saat melakukan tindakannya.
"Pemeriksaan sementara, pelaku mengaku terpengaruh minuman keras saat melakukan tindakan itu," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra seperti dilansir detikJatim, Jumat (14/4/2023).
Wanita tersebut adalah UK (22), warga Panarukan, Situbondo. UK pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah kami tangkap dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Jika terbukti, pelaku terancam dijerat UU Pornografi juncto UU. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
"Pelaku kami tahan untuk pengembangan penyidikan. Ini juga untuk mengetahui apakah dia sendirian atau ada pihak lain yang terbuat," tukas Dhedi Ardi Putra.
Simak selengkapnya di sini.