Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK Lagi, Kali Ini Terkait Pencucian Uang

Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK Lagi, Kali Ini Terkait Pencucian Uang

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 14:21 WIB
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, dibawa dari KPK ke RSPAD Gatot Subroto, Selasa (17/1/2023).
Lukas Enembe (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Enembe sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya terlebih dahulu.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik terus bergerak menelusuri seluruh aset terkait perkara ini. Melalui penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU, KPK berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan berjalan optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya.

Ali menyampaikan penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan semestinya bisa memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat. Jadi dia optimistis pengusutan kasus TPPU mampu memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi.

ADVERTISEMENT

"Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," jelasnya.

Selama 2023, KPK Tetapkan 2 Perkara TPPU Lainnya

Selain Lukas Enembe, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus TPPU sepanjang 2023 ini.

"Adapun tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS. Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mendalami dugaan adanya jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

"Untuk TPPU-nya LE sedang didalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Simak juga 'Firli Tegaskan Tak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun ke Lukas Enembe!':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads