Taksi Golden Bird Dihukum Bayar Rp 794 Juta ke Penumpang gegara Kecelakaan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 14 Apr 2023 16:00 WIB
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada perusahaan taksi Golden Bird berupa ganti rugi Rp 794 juta ke penumpang Miko. Sebab, taksi yang ditumpangi Miko mengalami kecelakaan sehingga Miko mengalami luka serius.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Jumat (14/4/2023). Diceritakan Miko berangkat dari rumahnya ke kantornya pada 4 Maret 2019 pukul 05.30 WIB. Dalam perjalanannya di Jalan Toll Outer Ring Road (JORR), mobil Golden Bird yang ditumpangi Miko mengalami kecelakaan berupa menabrak pembatas jalan dilanjutkan menabrak truk yang sedang berhenti di pinggir jalan. Penyebab kecelakaan itu adalah sopir taksi mengantuk.

Akibat kecelakaan itu, Miko dilarikan ke rumah sakit. Atas berbagai pertimbangan, Miko lalu berobat ke Jepang untuk kesembuhannya.

Seiring dengan waktu, Miko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Miko menggugat Blue Bird sebagai tergugat I, Golden Bird sebagai tergugat II dan sopir taksi yang menyetir pada kecelakaan sebagai Tergugat III. Miko meminta ganti rugi imateriil Rp 796.259.777 dan imateriil Rp 5 miliar.

Pada 20 April 2022, PN Jaksel mengabulkan permohonan itu. PN Jaksel menghukum Golden Bird dan si sopir secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 796.259.777. Atas putusan itu, Golden Bird dkk mengajukan banding.

Apa kata PT Jakarta? Majelis tinggi menghapus hukuman ke sopir dan hanya membebankan ganti rugi ke Golden Bird.

"Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 794.321.454," ucap majelis banding.

Duduk sebagai ketua majelis tinggi Multining Dyah Ely Mariani dengan anggota Sugeng Hiyanto dan Nelson Pasaribu.

"Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, yang telah diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, bahwa bukti-bukti kuitansi yang diajukan oleh Terbanding/Pembanding semula Penggugat, secara formil telah membuktikan bahwa benar kuitansi tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit Tokyo Shinjuku Medical Center dengan jumlah tagihan sebagaimana tercantum dalam kuitansi; Antara lain bukti P-33.a dan bukti P-34.a, meskipun tanggal penagihan kedua kuitansi tersebut sama yaitu tanggal 17 April 2019, tetapi nomor kuitansi dan jumlah tagihan bebeda; Begitu pula dengan bukti kuitansi lainnya," ucap majelis.




(asp/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork