Menko Polhukam Mahfud Md memastikan tidak ada lagi permasalahan berkaitan dengan instansi mana yang akan mengelola rampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia mengatakan pemerintah sudah membereskan urusan tersebut.
"Oh, kalau itu sudah lama, dulu pada tahun 2016 sebenarnya itu sudah selesai, tapi kemudian kementerian/lembaga mana nih yang mengelola, lalu diserahkan dulu ke pemerintah," kata Mahfud saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Mahfud mengatakan persoalan instansi yang mengelola rampasan aset memang sempat jadi perdebatan. Namun dia menekankan hal tersebut saat ini bukan menjadi persoalan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini sudah lama selesai, persoalannya bukan di situ lagi, semua sudah sama di tingkat pemerintah," ucapnya.
Lebih lanjut, Mahfud memastikan pihak pengelola rampasan aset nantinya akan diatur langsung di dalam RUU. "Nanti dicampurkan di dalam rancangan undang-undang, sudah tidak ada isu pengelolaannya di mana lagi, sudah selesai," imbuhnya.
RUU Perampasan Aset Sudah Diparaf
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan RUU Perampasan Aset sudah diteken sejumlah menteri dan kepala lembaga. Mahfud mengatakan RUU Perampasan Aset tak lama lagi dikirim ke DPR untuk dibahas.
"Baru saja saya memimpin rapat yang sifatnya lebih teknis mengenai Rancangan UU Perampasan Aset. Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam sudah memaraf yang akan dikirim ke DPR," kata Mahfud, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (14/4).
Mahfud mengatakan rapat tersebut merapikan urusan teknis RUU Perampasan Aset. Mahfud menegaskan rapat teknis yang digelar tidak berpengaruh pada substantif yang sudah diteken para menteri.
"Oleh sebab itu, dalam waktu tidak lama, rancangan UU Perampasan Aset ini segera dikirim ke DPR," kata Mahfud.
(maa/gbr)