BNN Provinsi Jawa Barat memberikan sanksi tegas kepada Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim. Sanksi yang diberikan adalah Iwan dinonaktifkan sebagai Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
"Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar terkait Kepala BNN Kota Tasikmalaya Minta THR ke PO BUS Budiman, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," kata Kepala BNN Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani dilansir detikJabar, Jumat (14/4/2023).
Arief mengungkapkan saat ini Iwan masih diperiksa di internal BNN Jabar. Iwan juga bakal dimintai keterangan oleh Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus ITTAMA BNN RI, setelah ulahnya meminta THR ke PO Bus Budiman viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini rangkaian proses pemeriksaan masih dilakukan baik oleh penyidik BNNP Jawa Barat, maupun tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN," jelasnya.
Arief mewanti-wanti jajarannya supaya menjalankan tugas sesuai tupoksi dan wewenang. Dia memastikan tidak akan segan menindak pejabat yang terbukti melanggar aturan.
"Saya selalu menekankan di setiap kegiatan, harus bekerja sesuai tupoksi, tidak menyalahgunakan wewenang dan memberikan layanan maksimal pada masyarakat. Saya tidak segan-segan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran," tegas Iwan.
Simak lengkapnya di sini
(zap/idh)