Kepala BNN Tasikmalaya Dinonaktifkan Usai Heboh Minta THR ke PO Budiman

Kepala BNN Tasikmalaya Dinonaktifkan Usai Heboh Minta THR ke PO Budiman

Rifat Alhamidi - detikNews
Jumat, 14 Apr 2023 15:05 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR
Foto ilustrasi THR ((Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Jakarta -

BNN Provinsi Jawa Barat memberikan sanksi tegas kepada Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim. Sanksi yang diberikan adalah Iwan dinonaktifkan sebagai Kepala BNN Kota Tasikmalaya.

"Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar terkait Kepala BNN Kota Tasikmalaya Minta THR ke PO BUS Budiman, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," kata Kepala BNN Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani dilansir detikJabar, Jumat (14/4/2023).

Arief mengungkapkan saat ini Iwan masih diperiksa di internal BNN Jabar. Iwan juga bakal dimintai keterangan oleh Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus ITTAMA BNN RI, setelah ulahnya meminta THR ke PO Bus Budiman viral di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini rangkaian proses pemeriksaan masih dilakukan baik oleh penyidik BNNP Jawa Barat, maupun tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN," jelasnya.

Arief mewanti-wanti jajarannya supaya menjalankan tugas sesuai tupoksi dan wewenang. Dia memastikan tidak akan segan menindak pejabat yang terbukti melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

"Saya selalu menekankan di setiap kegiatan, harus bekerja sesuai tupoksi, tidak menyalahgunakan wewenang dan memberikan layanan maksimal pada masyarakat. Saya tidak segan-segan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran," tegas Iwan.

Simak lengkapnya di sini

(zap/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads