Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK masih belum surut. Ada sederet kejanggalan yang diungkap sejumlah pihak di balik pencopotan Brigjen Endar.
KPK diketahui mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
Dalam aduannya, Endar mempertanyakan mengenai alasan pencopotan sebagai Dirlidik KPK. Selain itu, sorotan atas pemberhentian Endar juga datang dari sejumlah pihak.
Berikut sederet kejanggalan di balik pencopotan Endar:
1. Tak Ada Alasan Pencopotan
Brigjen Endar Priantoro mengaku bingung dengan alasan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar mengatakan tidak ada alasan yang tertera di dalam surat pemberhentian yang diterimanya dari KPK.
"Mohon maaf, saya nggak tahu pertimbangan saya dikeluarkan apa. Nggak ada pertimbangan di sini, mengingat, dan lain-lain. Saya juga mau tanya kenapa saya diberhentikan dengan hormat. Tidak ada alasannya," kata Endar di Gedung ACLC KPK pada Senin (3/4/2023).
Surat pencopotan Endar tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.
Endar mengatakan pada 29 Maret Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat ke KPK. Isi surat itu merupakan jawaban atas surat Firli ke Polri pada 11 November 2022.
Dalam surat itu, masa tugas Endar di KPK diusulkan untuk diperpanjang. Namun Endar mengaku pada 31 Maret menerima surat dari pimpinan KPK perihal pemberhentian masa tugasnya di KPK.
"Saya di situ juga membawa surat tugas perpanjangan ke KPK. Akhirnya jadi pertanyaan saya, kok ada surat pemberhentian dengan hormat, sementara Kapolri itu memperpanjang tugas saya. Ini kan saya meminta kepastian hukum. Saya berdiri di sini berdasar surat perintah Kapolri," tambahnya.
Simak Video 'Nurul Ghufron Akui Serahkan Langsung Surat Pemberhentian Brigjen Endar':
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
(knv/fjp)