Siapa yang wajib bayar fidyah puasa? Salah satu amalan wajib dalam bulan Ramadan adalah membayar fidyah bagi orang-orang tertentu. Fidyah diperuntukkan untuk orang Muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.
Fidyah wajib dibayarkan oleh orang-orang tersebut dengan syarat yang telah ditetapkan. Lantas, siapa saja yang diperbolehkan tidak menjalani puasa Ramadan? Berikut penjelasannya.
Pengertian Fidyah
Dilansir situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah diambil dari kata "fadaa" artinya mengganti atau menebus. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh oleh seseorang (biasanya dengan bahan makanan pokok seperti beras dan sebagainya) ketika meninggalkan ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Siapa yang Wajib Bayar Fidyah Puasa?
Beberapa orang dengan kriteria tertentu diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, mereka wajib mengganti ibadah puasa tersebut dengan membayar fidyah. Kriteria orang yang boleh tidak berpuasa tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al-Baqarah: 184)
Dengan demikian, orang-orang yang telah disebutkan wajib membayar fidyah. Mereka yang wajib membayar fidyah adalah:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Aturan Bayar Fidyah
Fidyah wajib dibayarkan oleh orang-orang tertentu yang tidak berpuasa di bulan suci Ramadan. Berikut ini adalah aturan pembayaran fidyah.
- Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
- Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
- Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalnya, ia tidak puasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
- Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
- Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
- Kewajiban membayar fidyah puasa boleh menggunakan uang dengan mengikuti perhitungan yang telah ditetapkan. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.