Mahkamah Agung (MA) belum menjadwalkan pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Nonyudisial yang kini dijabat hakim agung Sunarto. Di sisi lain, Sunarto juga sudah dilantik menjadi Wakil Ketua MA Yudisial.
"Bahwa pada saat rapat pimpinan belum ditentukan hari dan tanggal pemilihan oleh pimpinan Mahkamah Agung," kata Kepal Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Sebelumnya, Anggota Komisi 3 DPR Hinca Panjaitan berharap MA menggelar pelaksanaan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial sampai keluar Keppres penetapan 3 hakim agung yang sudah lolos fit and proper test DPR pada awal April lalu. Sebab, 3 hakim agung baru itu juga memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih sangat memungkinkan bagi MA untuk menunggu beberapa saat untuk mengisi Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial yang ditinggalkan Hakim Agung Sunarto," kata Hinca.
"Saya dengar pemilihan akan dilakukan 28 April ini. Kenapa terburu-buru. Tanggal 19-25 April cuti Lebaran. Artinya, waktu MA untuk memilih calon Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial sangat sempit. Kenapa terburu-buru? Sebaiknya dipersiapkan dengan matang dan transparan," usul Hinca.
Hinca juga berharap, sebagai satu-satunya lembaga yang menyandang kata 'Agung', MA harus mulai membuka diri. Tidak lagi menjadi lembaga yang menyendiri dan seakan terpisah dari kepentingan publik. Sehingga, pemilihan Wakil Ketua MA bisa terbuka dan disaksikan langsung oleh publik. Terlebih, belakangan ini kepercayaan publik kepada MA tergerus karena adanya kasus dugaan suap.
"Jadikan pemilihan Wakil Ketua MA ini sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik. Bikin transparan. Mulai dari dibentuknya panitia seleksi, pengumuman syarat materil dan immateril dan penetapan calon. Sehingga publik tahu bahwa MA menjalankan tata kelola organisasi dengan sangat baik dan bisa dipercaya," jelasnya.
(asp/zap)