KPK Cegah Dito ke Luar Negeri
Diketahui, dalam perkara dugaan TPPU, Dito yang statusnya sebagai saksi dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri. KPK meminta Dito kooperatif saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.
"KPK mengingatkan saksi dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga mengancam akan melakukan penjemputan paksa bila Dito mangkir lagi dari panggilan KPK. Ali mengatakan masa pencegahan Dito berlaku selama 6 bulan.
"Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ali.
"Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," sambungnya.
(zap/zap)