Dia menekankan, pelanggaran kode etik oleh Pimpinan KPK merupakan persoalan serius bagi upaya pemberantasan korupsi. Billy lalu mengutip hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang mencatat pada Februari 2023, KPK memiliki tingkat kepercayaan sebesar 68 persen dan pada April 2023 menurun ke 64 persen.
"Lebih lanjut Billy mengatakan, kasus ini terindikasi sebagai pelanggaran kode etik karena perbuatan ini jelas melanggar Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, bahwa Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung," ungkap Billy.
Pimpinan KPK Siap Diperiksa soal Kebocoran Dokumen
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilakan siapa pun melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Dia mengatakan pimpinan KPK siap jika dipanggil Dewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kami berharap kalau ada laporan ke Dewas agar segera ditindaklanjuti, panggil kami semua pimpinan untuk diklarifikasi," kata Alexander di gedung ACLC, Jakarta, Selasa (11/4).
Dia mengaku belum mengetahui dokumen apa yang diduga bocor hingga dilaporkan ke Dewas KPK. Alexander meyakini Dewas KPK akan mengklarifikasi para pimpinan KPK terkait dengan pelaporan tersebut.
"Waduh kalau untuk itu saya belum tahu. Kita lihat saja, itu kan juga sudah dilaporkan ke Dewas tinggal diklarifikasi saja, dokumen apa yg disampaikan ke ESDM itu berasal dari mana ya kita tanya kan, pasti Dewas kalau itu menyangkut dokumen yang ada di Dewas nanti kan orang ESDM pasti akan diklarifikasi. Saya sendiri juga nggak ngerti dokumen apa," kata Alex.
(aud/fjp)