Kejati Banten Tetapkan 1 Tersangka Kasus Aplikasi Smart Transportation

Kejati Banten Tetapkan 1 Tersangka Kasus Aplikasi Smart Transportation

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 13 Apr 2023 19:31 WIB
Kejati Banten tetapkan BP sebagai tersangka kasus aplikasi smart transpotation
BP, tersangka kasus aplikasi smart transportation. (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Kejati Banten menahan tersangka berinisial BP selaku Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) di kasus korupsi pengadaan aplikasi smart transportation tahun 2017. Proyek pengadaan untuk sistem transportasi pintar senilai Rp 19,2 miliar ini ternyata fiktif.

"Ternyata hampir semuanya fiktif atau tidak ada proyek itu sehingga negara dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan BUMN itu rugi sebesar Rp 17,7 miliar," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (13/4/2023).

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Telkomsigma dan PT SC pada 2017 untuk pengadaan aplikasi smart transportation. Item pekerjaannya adalah 90 unit mobil, link internet, Cloud System APP M force 20 user dan internet device sebanyak 90 unit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Telkomsigma kemudian melakukan penunjukan langsung ke PT TAP dengan nilai kontrak Rp 16,1 miliar. PT TAP bekerja sebagai subkontrak namun dalam pengerjaannya seluruhnya adalah fiktif.

"Pada intinya pengadaan aplikasi smart transportation ternyata hampir semuanya fiktif tidak ada wujudnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kontrak, pengadaan 90 mobil jenis Toyota ini memang ada pemesanan ke dealer. Namun, meski ada pemesanan ternyata barang yang dipesan itu pun juga fiktif. Termasuk item bawaan dalam proyek ini yaitu link internet, cloud system, dan internet device.

"PT Sigma sudah bayar, sudah keluar pemesanan tapi barangnya tidak pernah ada," ujarnya.

Kajati mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan pada 17 Februari 2023. Sebulan kemudian, naik perkaranya ke penyidikan pada 16 Maret dan pada hari dilakukan penetapan tersangka terhadap BP selaku Vice President Sales Telkomsigma.

Didik mengatakan penyidik tidak berhenti pada satu tersangka tersebut. Penyidik masih bekerja untuk menelusuri perkara ini, termasuk ke tersangka lain.

"Kita lihat nanti hasil penyelidikan karena memang," terangnya.

Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan. Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam perjalanan apakah memenuhi unsur TPPU , misalnya menyembunyikan, menempatkan dan lain-lain di unsur TPPU akan jadi pertimbangan penyidik. Sekarang ini fokus ke pasal 2 pasal 3," tegas Kajati Didik.

Lihat juga Video 'Kejati Banten Geledah Masjid Al Bantani Kasus Hibah Ponpes':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads