KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 13 Apr 2023 16:24 WIB
Rafael Alun (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Tersangka kasus dugaan gratifikasi itu bakal ditahan selama 40 hari ke depan.

"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023-1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. KPK meminta pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Untuk pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan saksi-saksi, KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.

Rafael Tersangka Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu.

KPK menyebut telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Firli menyebut Rafael memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME. Rafael disebut aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya.

Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP," kata Firli, dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Atas perbuatannya, Rafael diduga menerima uang USD 90 ribu yang merupakan gratifikasi atas tindakannya. Adapun USD 90 ribu tersebut jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs Rp 15 ribu menjadi sekitar Rp 1,3 miliar. Saat ini KPK terus menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya. RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dan rekomendasi dengan PT AME," katanya.

"Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Saudara tersangka RAT sejumlah sekitar USD 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," katanya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia langsung ditahan.

Simak Video 'Cara Rafael Alun Terima Gratifikasi: Pengkondisian Pemeriksaan Pajak':






(whn/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork