Kepala Dusun Balekambang, Kandangan, Kabupaten Semarang, Hartomo menegaskan tidak memalak hasil penjualan tanah sebesar Jumirah (63) sebesar Rp 1 miliar untuk proyek Tol Jogja-Bawen. Dia mengaku sempat bertemu Jumirah untuk menyampaikan kelebihan bayar penjualan tanah tersebut.
Dilansir detikJateng, Hartomo diminta menyampaikan jika ada kelebihan bayar sebesar Rp 902 juta dari hasil penjualan tanah sebesar Rp 4 miliar milik Jumirah.
"Saya disuruh, diminta oleh tim tol untuk menemui Bu Jumirah untuk menyampaikan bahwa dia ada kelebihan bayar UGR. Dan kemudian untuk menyuruh mengembalikan kepada kas negara. Bukan apa memalak atau meminta uang," ujarnya saat ditemui di Kantor Kepala Desa Kandangan, Kamis (13/4/2023).
Dia menjelaskan Jumirah harus mengembalikan uang Rp 902 juta kepada negara. Sebab, itu merupakan kelebihan bayar lantaran tim appraisal salah menghitung jumlah tanaman hidup di tanah milik Jumirah.
"Ternyata setelah di-crosscheck saya tanya ke tim tol untuk ganti rugi tanaman ada kesalahan dari tim appraisal. Sebenarnya pohon jati kecil itu dihargai Rp 50 ribu, sedangkan di sana dihargai Rp 400 ribu karena diidentifikasi sebagai jati sedang. Dari selisih itu muncul Rp 902 juta," jelasnya.
Hartomo membantah telah mengancam dan meneror rumah Jumirah. "Itu tidak betul itu (ancaman penjara). Di berita juga kami disebut menggedor-gedor, kami masuk juga sopan. Saya sendiri dapat banyak, kena dua bidang jadi buat apa saya minta. Jadi nggak masuk akal," tegasnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Kala Konstruksi Tol Yogyakarta-Bawen Dimulai, Ditargetkan Rampung 2024':
(dek/dek)