Warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jumirah (63), mengeluhkan sebagian uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahannya untuk proyek tol Jogja-Bawen sempat diminta kembali oleh kepala dusun. Kepala Desa Kandangan, Paryanto, mengklarifikasi hal itu.
Paryanto mengatakan kasus itu bermula dari kesalahan tim appraisal saat mengukur tanah dan tumbuhan hidup di atas tanah milik Jumirah. Terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 902 juta kepada Jumirah.
"Terjadi kesalahpahaman Bu Jumirah dengan Kadus dan tim dari jalan tol. Tim appraisal melakukan kesalahan perhitungan pada pohon jati yang dimiliki Ibu Jumirah. Harusnya jati kecil dihargai Rp 50 ribu, tapi dihitung jati sedang seharga Rp 400 ribu. Jadi ada selisih uang sekitar Rp 902 juta," kata Paryanto kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemui detikJateng di rumahnya, Rabu (12/4), Jumirah mengatakan total UGR yang diterimanya sebesar Rp 4 miliar. Kemudian, Rp 1 miliar di antaranya diminta kembali oleh kepala dusun. Jumirah tidak menjelaskan apa sebab uang itu diminta kembali.
"Awalnya itu saya habis dapat uang untuk ganti rugi lahan saya yang kena proyek tol Yogyakarta-Bawen itu sekitar Desember 2022. Terus Pak Kadus itu datang sama orang-orang ke rumah saya, minta saya ngasih uang Rp 1 M, soalnya itu sudah jatahnya tim," kata Jumirah dilansir detikJateng, Rabu (12/3).
Jumirah pun menolak permintaan uang tersebut. Selama Januari 2023, Jumirah mengaku terus mendapatkan teror. Karena ketakutan, Jumirah sempat tak berani pulang ke rumahnya. Dia terpaksa mengungsi ke rumah adiknya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)