Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengimbau pemudik agar tidak menggunakan sepeda motor. Imbauan itu bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
"Kemudian kami tetap mengimbau untuk mudik tidak menggunakan sepeda motor karena ini sangat berbahaya, terutama untuk keselamatan teman-teman yang menggunakan sepeda motor," kata Aan saat konferensi pers secara virtual, Kamis (14/4/2023).
Aan mengatakan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor sebesar 75 persen. Dia menyebutkan, dari 130 kecelakaan lalu lintas, 127 di antaranya melibatkan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data di kita ini 75% kecelakaan lalu lintas itu melibatkan sepeda motor dari angka 130 lebih, ini 127 kecelakaan itu melibatkan sepeda motor. Jadi ini sangat tidak disarankan untuk menggunakan sepeda motor saat mudik," ujarnya.
Aan menyarankan agar pemudik memanfaatkan program pemerintah seperti mudik gratis ataupun mudik bareng. Beberapa instansi juga sudah mengadakan mudik sepeda motor gratis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Dari pemerintah ini sudah menyiapkan untuk mudik bareng sepeda motor ini dari Kemenhub dan dari kereta api ini kami kemarin rapat kami sudah menyiapkan untuk pemudik yang akan menggunakan sepeda motor bisa mudik bareng, itu silakan dimanfaatkan," ungkapnya.
Jika pemudik tetap ingin menggunakan sepeda motor, pemerintah daerah (pemda) sudah bekerja sama dengan instansi terkait salah satunya kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk menyiapkan rest area di sepanjang jalur mudik.
"Namun ini kalau masih memaksa dari pemerintah daerah, polres, kemudian dari Kemenhub sudah menyiapkan rest area di sepanjang jalan jalur Pantura itu yang arah timur maupun arah ke barat. Rest area untuk memberikan kesempatan temen-temen untuk menggunakan sepeda motor dapat istirahat sejenak di situ," tuturnya.
Dia mengimbau para pemudik yang menggunakan sepeda motor agar tidak membawa barang melebihi kapasitas.
"Disarankan dan diimbau untuk tidak melebihi kapasitas muatan yang diperbolehkan di sepeda motor. Penumpang hanya 1 atau 2 orang, tidak membawa barang berlebihan sehingga mengakibatkan kesulitan untuk manuver nantinya, dan istirahat setiap 2 jam," katanya.
(idn/idn)