Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Adonara Propertindo yang didakwa sebagai terdakwa korporasi dalam kasus pengadaan lahan rumah DP Rp 0 di Munjul, Jakarta Timur. Petinggi Adonara sudah dihukum penjara di berkas terpisah.
"Amar putusan, tolak," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir di website-nya, Kamis (13/4/2023). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori.
Putusan tersebut semakin mengukuhkan putusan hakim di tingkat banding yang menghukum pihak Adonara untuk membayar denda senilai Rp 500 juta. Hukuman di tingkat banding terhadap Adonara lebih tinggi dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan denda senilai Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PT Adonara Propertindo didakwa memperkaya korporasi atau setidak-tidaknya memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo. Pihak Adonara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.
Pidana Petinggi Adonara
Tiga petinggi PT Adonara Propertindo divonis 6-7 tahun penjara. Ketiganya bersalah telah memperkaya diri sendiri dan PT Adonara Propertindo Rp 152 miliar terkait pembelian tanah oleh PD Sarana Jaya di Munjul, Jakarta Timur, untuk program hunian DP Rp 0.
Tiga pejabat Adonara itu adalah Direktur PT Adonara Tommy Adrian, pemilik PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus beneficial owner PT Adonara Propertindo. Yaitu Tommy Adrian dipidana selama 7 tahun, Anja Runtuwene 6 tahun, dan Rudy Hartono Iskandar pidana penjara selama 7 tahun.
Oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman itu disunat.
"Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu, yaitu Terdakwa Tommy Adrian dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, Terdakwa II Anja Runtuwene dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa III Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya
Simak juga 'Kala 3 Petinggi PT Adonara Propertindo Divonis 6-7 Tahun Bui di Kasus Munjul':