Kasus Lahan DP 0 Persen, Kasasi PT Adonara Kandas

Kasus Lahan DP 0 Persen, Kasasi PT Adonara Kandas

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Apr 2023 15:10 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Gedung MA (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Adonara Propertindo yang didakwa sebagai terdakwa korporasi dalam kasus pengadaan lahan rumah DP Rp 0 di Munjul, Jakarta Timur. Petinggi Adonara sudah dihukum penjara di berkas terpisah.

"Amar putusan, tolak," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir di website-nya, Kamis (13/4/2023). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori.

Putusan tersebut semakin mengukuhkan putusan hakim di tingkat banding yang menghukum pihak Adonara untuk membayar denda senilai Rp 500 juta. Hukuman di tingkat banding terhadap Adonara lebih tinggi dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan denda senilai Rp 200 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, PT Adonara Propertindo didakwa memperkaya korporasi atau setidak-tidaknya memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo. Pihak Adonara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.

Pidana Petinggi Adonara

ADVERTISEMENT

Tiga petinggi PT Adonara Propertindo divonis 6-7 tahun penjara. Ketiganya bersalah telah memperkaya diri sendiri dan PT Adonara Propertindo Rp 152 miliar terkait pembelian tanah oleh PD Sarana Jaya di Munjul, Jakarta Timur, untuk program hunian DP Rp 0.

Tiga pejabat Adonara itu adalah Direktur PT Adonara Tommy Adrian, pemilik PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus beneficial owner PT Adonara Propertindo. Yaitu Tommy Adrian dipidana selama 7 tahun, Anja Runtuwene 6 tahun, dan Rudy Hartono Iskandar pidana penjara selama 7 tahun.

Oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman itu disunat.

"Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu, yaitu Terdakwa Tommy Adrian dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, Terdakwa II Anja Runtuwene dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa III Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya

Simak juga 'Kala 3 Petinggi PT Adonara Propertindo Divonis 6-7 Tahun Bui di Kasus Munjul':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads