Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan di Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah. Selain itu, polisi mengungkap motif pembunuhan wanita pedagang bubur di Cepogo tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Jumiyem, yang merupakan pedagang bubur, ditemukan tewas di rumahnya di Cepogo, Boyolali, pada Kamis, 6 April 2023. Lantas, siapa sebenarnya pembunuh wanita itu? Berikut informasinya.
Pelaku Pembunuhan di Cepogo Boyolali: Keponakan Korban
Dikutip dari detikJateng, Jumiyem dibunuh oleh keponakannya sendiri, Nuryanto (42), warga Desa Gubuk, Kecamatan Cepogo. Selain membunuh, Nuryanto mencuri harta milik korban pada Rabu (5/4/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Nuryanto merupakan anak kakak korban, yaitu pasangan Genyo dan Suyati. Suyati (71) merupakan kakak ipar Jumiyem yang menemukan korban tewas bersimbah darah di ruang dapur.
"Korban dengan tersangka ada hubungan keluarga, keponakan dan tante," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Senin (10/4/2023).
Nuryanto tidak memiliki pekerjaan tetap. Selama ini, ia bekerja sebagai buruh serabutan.
Sementara itu, Mudmainah (40), yang merupakan istri siri Nuryanto, juga terlibat dalam pembunuhan itu. Mudmainah disebut membantu menjualkan barang hasil curian Nuryanto.
"Hasil pengembangan, (Tersangka) menyebut lagi satu nama yang membantu menjualkan barang hasil kejahatan, yaitu Mudmainah (40), istri siri Tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Boyolali, Donna Briadi, dalam pers rilis, Rabu (12/4/2023).
![]() |
Motif Pelaku
Kasat Reskrim Polres Boyolali Donna Briadi mengungkapkan motif pembunuhan yang pertama adalah dendam. Orang tua tersangka sering ribut atau cekcok dengan korban soal warisan.
Kemudian, motif kedua adalah faktor ekonomi. Tersangka disebut ingin menguasai harta korban.
"Motif kedua faktor ekonomi atau harta karena Tersangka ingin menguasai harta benda milik korban," jelas Donna, Rabu (12/4/2023).
"Tapi tiga hari sebelumnya tersangka sudah ada niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban untuk menguasai harta korban," imbuh Donna.
Donna mengatakan lima hari sebelum kejadian, istri sirinya meminta uang kepada Nuryanto untuk membayar hutang. Namun Nuryanto gagal mencari uang.
"Dua hari mencari uang tidak dapat, kemudian berfikir untuk meminjam uang kepada korban," katanya.
Pada Rabu (5/4) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban. Dia berpura-pura membeli rokok dan hendak meminjam uang Rp 5 juta.
Namun, korban tidak bisa memberikan uang kepada pelaku. Alasannya uang tersebut akan digunakan untuk membayar arisan.
Nuryanto Bunuh Korban Pakai Linggis
Nuryanto langsung melancarkan aksinya saat mengetahui korban tidak bisa meminjamkan uang. Ia langsung memukul kepala dan tubuh korban menggunakan linggis yang dibawanya dari rumah. Korban pun terluka.
"Tersangka memukul punggung, kepala bagian depan dan belakang, serta menusuk korban menggunakan linggis. Menusuk perut korban menggunakan pisau serta memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji ukuran 3 kg," jelas Kasat Reskrim Polres Boyolali Donna Briadi Rabu (12/4/2023).
Pelaku meminta korban menyerahkan surat-surat perhiasan emas yang dikenakannya, yaitu kalung 14 gram dan gelang 50 gram. Dalam kondisi berdarah, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan menyerahkan surat pembelian perhiasan itu.
Pelaku terus menganiaya korban menggunakan linggis, pisau, dan memukulnya menggunakan tabung elpiji 3 kg. Setelah korban tewas, tersangka langsung mengambil perhiasannya dan uang Rp 135 ribu milik korban. Lalu, ia kabur ke Bandungan menemui istri sirinya.
Setelah membunuh dan mengambil perhiasan korban, pelaku kabur ke rumah istri sirinya di Bandungan. Perhiasan korban berupa kalung dan gelang itu diserahkan Nuryanto ke istrinya.
Pelaku Pembunuhan di Cepogo Boyolali Jadi Tersangka
Nuryanto ditangkap petugas Polres Boyolali bersama Jatanras Polda Jateng pada Minggu (9/4/2023), di daerah Umbul Sidomukti, Bandungan, Kabupaten Semarang. Istri siri pelaku juga turut ditangkap polisi.
Kini, Nuryanto dan Mudmainah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Boyolali. Tersangka Nuryanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Boyolali Donna Briadi.
(kny/imk)