Kendaraan besar dan angkutan barang akan dilarang melintas di jalan tol dan nontol di Jawa Barat. Pelarangan itu efektif mulai 17 April 2023.
"Berdasarkan keputusan bersama antara Dirjen Perhubungan Darat kemudian Bina Marga dan Korlantas, bahwa akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang, ini dilakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Agus Pribadi dilansir detikJabar, Rabu (12/4/2023).
Larangan melintas bagi angkutan barang itu dilakukan tiga kali, yakni sekali di masa arus mudik dan dua kali di masa arus balik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk arus mudik, kendaraan barang dilarang melintas mulai 17 April pukul 16.00 WIB sampai 21 April 2023 pukul 00.00 WIB.
Kemudian, arus balik periode pertama dimulai 24 April pukul 00.00 WIB sampai 28 April pukul 08.00 WIB dan periode kedua pada 29 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 2 Mei pukul 08.00 WIB.
Namun ada pengecualian bagi angkutan barang tertentu. Pengecualian itu bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan BBM.
"Angkutan barang yang dilarang ini adalah yang lebih dari 14 ton kemudian mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dengan kereta tempelan, kereta gandengan, mobil yang mengangkut galian tanah, pasir batu tambang," ungkapnya.
Simak selengkapnya di sini.
(isa/idh)