Arisan diminati masyarakat karena jadi sarana pinjaman lunak 0 persen. Tapi bagaimana bila ada anggota arisan yang sudah dapat tapi tidak mau bayar lagi? Apakah bisa diproses hukum?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca yang lengkapnya sebagai berikut:
Saya mau tanya. Kalau ada member arisan online yang membayar dengan tidak sesuai setoran dan berlarut-larut hingga terjadi penumpukan tunggakan, Apakah bisa dilaporkan?
Andini
Pembaca detik's Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Mursalim, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Maka atas pertanyaan Saudari dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Arisan
Di masyarakat, arisan adalah salah satu kegiatan di bidang ekonomi yang dilakukan secara bersama-sama dalam sebuah kelompok yang pelaksanaannya berupa pengumpulan uang/dana pada setiap periode tertentu berdasarkan kesepakatan/perjanjian. Ada suatu periode ini biasanya telah ditetapkan untuk diundi siapa yang akan dapat berdasarkan perjanjian/kesepakatan bersama.
Yang paling penting dari kegiatan itu adalah komitmen dan kejujuran para anggota/member untuk membayar cicilan arisan sampai berakhir waktunya. Sehingga di sini setiap member wajib menunaikan kewajiban untuk membayar cicilan arisan siapa pun dia baik yang sudah dapat maupun yang belum dapat sesuai perjanjian. Maka jika ada anggota/member yang belum bayar penanggung jawab/pengelola dapat menagih pembayaran. Jika ada member yang belum bayar biasanya dia dianggap berutang arisan. Karena jika tidak bayar akan merugikan yang lain. Dan itu dapat dianggap sebagai utang yang wajib dilunasi.
Hukum Perdata
Dari sisi hukum perdata, perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda) dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Pasal 1338 KUHPerdata:
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
"Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik"
Berbasarkan bunyi pasal tersebut, maka jika ada anggota/member yang gagal membayar cicilan arisan maka dia diduga melanggar perjanjian arisan. Dari sisi hukum perjanjian maka itu merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Lalu langkah hukum apa yang bisa ditempuh? Simak halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Jalankan Arisan Online, Mama Muda Garut Tipu 125 Orang!
(asp/asp)