Daftar Lengkap Vonis Sambo, Putri hingga Kuat di Tingkat Banding

Daftar Lengkap Vonis Sambo, Putri hingga Kuat di Tingkat Banding

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 20:00 WIB
Sidang putusan banding Ferdy Sambo (Wilda-detikcom)
Foto: Sidang putusan banding Ferdy Sambo. (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat menjalani vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Keempatnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Sambo Putri Candrawathi, dan dua bekas anak buah Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Seperti diketahui, keempat terpidana mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hanya satu terpidana yakni Bharada Richard Eliezer yang tak mengajukan banding atas putusan hakim di tingkat PN Jaksel.

Berikut daftar lengkap vonis hakim Pengadilan Tinggi DKI terhadap Ferdy Sambo cs di tingkat banding, Rabu (12/4/2023):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.

ADVERTISEMENT

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)Foto: Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)

Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Bui

Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri, yakni 20 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.

Simak Video 'Hakim PT DKI soal Vonis Mati Sambo: Masih Berlaku Sebagai Hukuman Positif':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Diketahui, pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi Putri.

Terdakwa Putri Candrawathi dan tim penasehat hukum kembali hadir di persidangan kasus pembunuhan Josua di PN Jakarta Selatan.Foto: Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan. (Ari Saputra/detikcom)

Ricky Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni 13 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, sore tadi.

Kuat Ma'ruf 15 Tahun

Hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah, malam ini.

Kuat Ma'ruf, menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Sopir keluarga mantan Ferdy Sambo itu sempat menunjukkan pose finger heart sebelum sidang.Foto: Kuat Ma'ruf, menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Sopir keluarga mantan Ferdy Sambo itu sempat menunjukkan pose finger heart sebelum sidang. (Pradita Utama/detikcom)
Halaman 2 dari 2
(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads