Kuat Ma'ruf Tetap Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua

Kuat Ma'ruf Tetap Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 19:23 WIB
Kuat Maruf, menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Sopir keluarga mantan Ferdy Sambo itu sempat menunjukkan pose finger heart sebelum sidang.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan jaksa penuntut umum. Hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Abdul Fattah dengan hakim anggota H Mulyanto, Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, dan Tony Pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, pada tingkat pertama, Kuat divonis 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

Selain Kuat, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal yang mengajukan upaya banding.

Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

1. Ferdy Sambo divonis mati (sudah dikuatkan putusan banding)
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara (sudah dikuatkan putusan banding)
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara (sudah dikuatkan putusan banding)
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads