Satgas TPPU Bentukan Mahfud Bakal Prioritaskan soal Rp 189 T

Satgas TPPU Bentukan Mahfud Bakal Prioritaskan soal Rp 189 T

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 18:05 WIB
Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Rapat dihadiri Menko Polhukam, Menkeu hingga Kepala PPATK, Selasa (11/4/2023).
Mahfud Md. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan sejumlah langkah Satgas TPPU untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Mahfud menyebut prioritas satgas adalah meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.

"Sebagaimana dijelaskan Menteri Keuangan kemarin, terhadap LHP senilai Rp 189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK di mana lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," kata Mahfud melalui keterangannya yang disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (12/4/2023).

"Oleh sebab itu, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun ini untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menuturkan apabila sebuah putusan sudah inkrah, tapi terdapat kesalahan, hal itu bisa menjadi tindak pidana asal dan TPPU-nya harus dicari.

"Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu itu kemudian menjadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mahfud menyampaikan nantinya satgas juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti. Mahfud mengatakan berdasarkan hukum TPPU laporan yang ditindaklanjuti belum tentu diselesaikan, bisa jadi sebagai pintu masuk proses TPPU.

"Nah, satu hal lagi, satgas nanti akan mendalami yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti, sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi kita akan mendalami lagi, sebab menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru yang ditindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU nya," jelasnya.

Lebih lanjut, Mehfud mengatakan satgas akan segera dibentuk. Pembentukan satgas dilakukan setelah menghimpun sejumlah bahan yang diperlukan.

"Dalam waktu yang tidak lama, saya akan segera membentuk satgas ini setelah menghimpun bahan-bahan yang diperlukan untuk itu," imbuhnya.

Satgas Pengusutan Rp 349 T

KNK-PP-TPPU memutuskan akan kembali mengusut kasus dugaan TPPU Rp 189 triliun. Komite TPPU juga memutuskan membuat Satgas untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun.

"Untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun lebih yang disampaikan Menko Polhukam di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023, dan dijelaskan pula oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan TPPU sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA, dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga PK, namun komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kementerian Keuangan," ujar Mahfud saat konferensi pers di PPATK, Jakarta, Senin (10/4).

Kemudian, Mahfud juga menyampaikan pihaknya akan membentuk Satgas yang melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, serta Kemenko Polhukam. Satgas akan mengusut kasus ini dengan membangun kerangka kasusnya dari awal.

"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp 349.874.187.502.987 dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal). Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP senilai agregat Rp 189.273.872.395.172," jelasnya.

(rfs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads