Lagi, Firli Dilaporkan Buntut Kasus Dokumen KPK Bocor ke Dewas-Bareskrim

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 15:54 WIB
Aliansi Selamatkan KPK di Depan KPK Usai Laporkan Firli (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Aliansi Selamatkan KPK yang terdiri atas Komrad Pancasila dan Barisan Rakyat Indonesia (BARIS) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli dilaporkan terkait dokumen penyelidikan KPK yang bocor.

Aliansi Selamatkan KPK ini membuat laporan ke Dewas KPK, Rabu (12/4/2023), pukul 13.25 WIB. Perwakilan aliansi yang maju membuat laporan adalah Sekjen Komrad Pancasila Abduh El Fatih dan Ketua Barisan Rakyat Indonesia BARIS Chandra Nainggolan. Laporan itu ditujukan ke Dewas KPK.

"Berdasarkan adanya kasus dugaan tindak pidana pembocoran dokumen yang di Lakukan oknum Pimpinan KPK tersebut masuk dalam kategori: menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam undang-undang," ujar Sekjen Komrad Pancasila, Abduh El Fatih, dalam keterangan pers.

Firli dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 36 dan Pasal 65 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 17 dan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara dan Pasal 112 KUHP.

"Maka kami meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana pembocoran dokumen yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK yang jelas-jelas melanggar undang-undang," katanya.

"Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi di bangsa ini. Segala bentuk tindakan yang melanggar hukum, maka sudah seharusnya di selesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," imbuhnya.

Foto: Bukti laporan diterima KPK dan akan diserahkan ke Dewas (Dok istimewa)

Selain ke Dewas KPK, mereka akan melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Laporan di Polda dan Bareskrim saat ini sedang diproses.

"Untuk laporan di Polda dan Bareskrim saat ini masih dalam proses, sedang menunggu di SPKT," ujar Koordinator Komrad Pancasila Antony Yudha saat dimintai konfirmasi terpisah.

Simak Video 'Firli Bahuri dalam Pusaran Kasus Dugaan Pembocoran Dokumen KPK':





(zap/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork