Apa itu Zakat Mal? Ini Pengertian, Jenis-jenis, dan Syarat Bayarnya

Apa itu Zakat Mal? Ini Pengertian, Jenis-jenis, dan Syarat Bayarnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 15:48 WIB
Apa itu zakat mal? Zakat mal dikenakan pada segala jenis harta selama dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Apa saja yang termasuk zakat mal?
Ilustrasi zakat (Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi)
Jakarta -

Apa itu zakat mal? Zakat mal atau zakat maal berbeda dengan zakat fitrah pada umumnya. Jika zakat fitrah dilakukan umat Muslim saat bulan Ramadan, zakat mal dikenakan pada segala jenis harta selama dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Lalu, apa saja yang termasuk zakat mal? Bagaimana syarat pembayaran zakat mal? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa itu Zakat Mal?

Dilansir situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), istilah mal atau maal berasal dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah "segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki" (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta adalah sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat mal terdiri dari simpanan kekayaan, seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT
Apa itu zakat mal? Zakat mal dikenakan pada segala jenis harta selama dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Apa saja yang termasuk zakat mal?Apa itu zakat mal? Zakat mal dikenakan pada segala jenis harta selama dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Apa saja yang termasuk zakat mal? (Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi)

Jenis-jenis Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat harta yang sifatnya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019 dan menurut pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat mal meliputi:

  1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya: Zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
  2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya: Zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
  3. Zakat perniagaan: Zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
  4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan: Zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
  5. Zakat peternakan dan perikanan: Zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
  6. Zakat pertambangan: Zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
  7. Zakat perindustrian: Zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
  8. Zakat pendapatan dan jasa: Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
  9. Zakat rikaz: Zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

Syarat Zakat Mal

Harta dalam zakat mal harus memenuhi kriteria tertentu yang sudah ditetapkan. Menurut situs BAZNAS, berikut adalah syarat-syarat zakat mal.

  • Kepemilikan penuh, bukan milik bersama
  • Harta halal dan diperoleh secara halal
  • Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
  • Mencukupi nishab atau sudah mencapai nilai tertentu
  • Bebas dari hutang
  • Mencapai haul atau sudah lebih dari satu tahun
  • Lebih dari kebutuhan pokok
  • Dapat ditunaikan saat panen.

Niat Bayar Zakat Mal

Zakat mal dapat dibayarkan secara online melalui situs BAZNAS dengan mengklik ini. Adapun niat membayar zakat mal adalah:

Zakat mal dikenakan pada segala jenis harta selama dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Ini niat membayar zakat mal.Zakat mal dikenakan pada segala jenis harta selama dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Ini niat membayar zakat mal. (Foto: Situs Baznas)

Simak juga 'Jokowi Minta Pejabat Negara-ASN Bayar Zakat Lewat Baznas':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads