PT DKI Sangsi Klaim Putri Dilecehkan: Yosua Masih Nyaman di Circle Sambo

PT DKI Sangsi Klaim Putri Dilecehkan: Yosua Masih Nyaman di Circle Sambo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 15:25 WIB
Sidang putusan banding Ferdy Sambo (Wilda-detikcom)
Sidang putusan banding Ferdy Sambo (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih merasa nyaman berada di lingkungan keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap istri atasannya, Putri Candrawathi. Hakim menilai mestinya Ferdy Sambo peka dan lebih dulu berupaya mengklarifikasi benar atau tidak tuduhan terhadap Yosua.

Hal itu disampaikan hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang putusan banding Ferdy Sambo di PT DKI, Rabu (12/4/2023). Mulanya, hakim Singgih mengatakan tidak ada usaha dari Ferdy Sambo untuk mengklarifikasi tentang apa yang sebenarnya terjadi.

"Menimbang bahwa hal juga yang menjadi perhatian majelis hakim tinggi adalah sepanjang pemeriksaan persidangan, tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari Terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, tentang apa yang sebenarnya terjadi. Yang terjadi adalah langsung dilakukan penembakan terhadap korban," kata hakim Singgih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Singgih berpendapat, jika Yosua melakukan kesalahan fatal seperti yang dituduhkan, tentulah dia tak akan tenang berada di tengah keluarga Ferdy Sambo. Namun kenyataannya, hingga akhir nyawanya, Yosua tidak ada masalah di tengah keluarga Sambo.

"Selain daripada itu, korban N Yosua Hutabarat walau sudah dituduh melakukan pelecehan seksual, akan tetapi nampak masih nyaman berada di lingkungan terdakwa dan saksi-saksi," kata hakim Singgih.

ADVERTISEMENT

"Hal ini bisa dilihat bahwa korban masih tetap berada di rumah kediaman di Magelang, pada saat setelah kejadian masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi antara 10 hingga 15 menit di kamar saksi Putri Candrawathi, sebagaimana keterangan Ricky Rizal Wibowo," jelas hakim.

Hakim Singgih mengatakan setelah peristiwa yang disebut pelecehan seksual itu, Yosua juga masih santai bercanda di kediaman Ferdy Sambo. Bahkan, kata hakim, dari keterangan beberapa saksi, Yosua sempat berteriak 'Ada apa, Pak?', seperti tidak mengetahui apa yang terjadi.

"Masih bersama-sama melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Masih santai, bahkan bercanda di rumah kediaman Saguling di Jakarta. Bahkan, menjelang penembakan, korban seperti tidak mengetahui apa yang terjadi, utamanya ketika berteriak, 'Ada apa Pak? Ada apa Pak?'" ujar hakim Singgih.

"Tidak ada sesuatu yang kebetulan, juga tidak ada sesuatu yang sia-sia. Sekecil apa pun, apa yang terjadi itu karena Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Semua tergantung pada kita, bagaimana kita bisa menyikapi tiap-tiap kejadian atau peristiwa yang terjadi," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video 'Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Bui!':

[Gambas:Video 20detik]



Sambo Tetap Divonis Mati

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads