Sidang putusan banding istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. Putri Candrawathi tidak hadir di ruang sidang.
Pantauan detikcom di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023), sidang dimulai pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati! |
Terlihat ketua majelis hakim Ewit Soetriadi membuka persidangan. Hakim Ewit kemudian langsung membacakan berkas putusan, dimulai dari identitas terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pada tingkat pertama, Putri divonis hukuman 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi divonis melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.
Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati (sudah dikuatkan pada tingkat banding)
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Simak juga 'Pengamanan Ketat Jelang Putusan Banding Sambo cs':