Kurir Tembakau Sintetis Ditangkap saat Transaksi di Tangerang

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 12:56 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis. (Foto: dok. Istimewa)
Tangerang -

Polisi menangkap dua pria berinisial PH (28) dan BA (18), di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keduanya diamankan usai kedapatan jadi perantara menjual tembakau sintetis.

"Keduanya diamankan di rumah masing-masing karena kedapatan memiliki dan menjadi perantara jual-beli tembakau sintetis," ujar Wakapolresta Tangerang AKP Sunarto dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 5,26 gram. Dua unit telepon genggam milik pelaku juga turut diamankan.

Pelaku PH juga sempat membuang tembakau sintetis tapi bisa ditemukan oleh polisi. Berdasarkan keterangan, tersangka PH akan bertransaksi dengan BA.

"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Sunarto.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara.




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork