Transformasi Pengawasan, Kapolri Tak Pandang Bulu Tindak Personel Menyimpang

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 12:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Rabu (12/4/2023).
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan akan menciptakan transformasi di internal Polri, salah satunya di bidang pengawasan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Pada bidang transformasi pengawasan, Polri terus melakukan berbagai upaya untuk bisa melayani pengaduan masyarakat," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sigit mengatakan ada lima sarana Polri dalam menyerap pengaduan masyarakat. Berbagai pengaduan masyarakat ditampung di berbagai kanal, termasuk hotline WhatsApp Itwasum Polri.

"Terdapat lima sarana Polri untuk menyerap pengaduan masyarakat yang seluruh pengaduan di dalamnya telah ditindaklanjuti. Dengan rincian Dumas Konvensional 8.257 pengaduan, Propam Presisi 3.661 pengaduan, Dumas Presisi 7.394 pengaduan, Hotline WA Itwasum, Kasatker maupun Kasatwil 155.541 pengaduan, dan Medsos Kapolri 14.360 pengaduan, dengan rata-rata per hari sebanyak 30 s.d. 40 pengaduan," paparnya.

Dalam mencegah terjadinya pelanggaran di internal Polri, Sigit juga membuat nota kesepahaman. Propam Polri, lanjut dia, juga berinovasi membuka layanan via WhatsApp, yakni WA Yanduan (Pelayanan Aduan).

"Polri juga terus berupaya melakukan mitigasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan me-launching E-Audit Presisi, membuat Nota Kesepahaman," kata Jenderal Sigit.

"Kemudian beberapa waktu yang lalu dari propam juga mengeluarkan inovasi terbaru, WA Yanduan. WA ini terkoneksi dengan Dinas Dukcapil dan sistem keamanan terintegrasi. Masyarakat bisa langsung berdialog interaktif via WA sehingga komplainnya bisa segera ditangani Divisi Propam," imbuh dia.

Di sisi regulasi, Jenderal Sigit menyebutkan pihaknya telah menyusun sejumlah regulasi. "Kemudian selanjutnya dari sisi regulasi, kami telah menyusun Manajemen Risiko, mengeluarkan Perkap No 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Kami juga mengeluarkan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam rangka mewujudkan personel Polri yang lebih baik," kata dia.

Lebih lanjut, Sigit menyinggung teori 'rotten apple' atau apel busuk dalam menindak personel-personelnya yang melakukan pelanggaran. Dia memastikan akan menindak tegas personel tanpa pandang bulu.

"Kemudian dengan fenomena penyimpangan sebagaimana teori 'rotten apple' atau apel busuk, maka kami akan terus melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu melalui mekanisme hukuman disiplin, kode etik maupun tindak pidana, sesuai regulasi yang ada sehingga menjadi pembelajaran bagi anggota," katanya.

Lihat juga Video: Langkah Polri Cegah Perpecahan-Polarisasi Saat Pemilu 2024






(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork