Deretan Kontroversi Firli Bahuri yang Diadukan ke Dewas KPK

Deretan Kontroversi Firli Bahuri yang Diadukan ke Dewas KPK

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 12:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri dalam dua pekan terakhir sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dua kontroversi. Ini bukan pertama kali Firli dilaporkan ke Dewas KPK.

Sebagaimana diketahui, Firli dilaporkan ke Dewas KPK terkait dua polemik. Yakni Brigjen Endar Priantoro dan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan KPK terkait korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Terkait polemik Brigjen Endar, Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memeriksa Firli. Pimpinan yang diperiksa hari ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

ADVERTISEMENT

Agenda pemeriksaan Firli juga dibenarkan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Rencananya, pemeriksaan dimulai pada pukul 11.00 WIB.

"Ya, insyaallah mulai jam 11.00 WIB. Tapi saya lupa Pak FB giliran jam berapa," ujarnya.

Sebelum ini, Firli juga sudah pernah dilaporkan terkait beberapa kontroversi. Salah satu laporan pun berujung sanksi.

Naik Helikopter

Pada tahun 2020, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pernah melaporkan Firli ke Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni 2020.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Sidang Firli pun digelar. Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis kepada Firli.

TWK Pegawai KPK

Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait adanya dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan pimpinan KPK pada 2021. Firli dkk pun dilaporkan ke Dewas terkait hal ini.

Namun, Dewas KPK menolak laporan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya ini. Dewas menilai laporan itu tidak cukup bukti.

"Berdasarkan pertimbangan yang sudah diuraikan, Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Jumat (23/7).

Sementara itu, Dewas menyatakan Firli Bahuri selaku Ketua KPK tidak menambahkan pasal terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Dari fakta itu sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan Saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," kata anggota Dewas Harjono dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/7/2021).

SMS Blast

Mantan pegawai KPK melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas soal dugaan pelanggaran etik, yakni menggunakan SMS blast yang dianggarkan negara. Laporan itu dilayangkan oleh para mantan pegawai KPK yang tergabung di IM57+ Institute.

"IM57 Institute melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas KPK," kata Senior Investigator IM57+ Rizka Anungnata dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3).

"Hari ini Jumat, 11 Maret 2022, laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK," tambahnya.

Rizka mengatakan ada beberapa pihak yang menerima SMS tersebut, namun tak mengandung pesan antikorupsi, melainkan pesan tersebut lebih mengandung pesan pribadi.

"Kronologi kasus berangkat dari pengakuan beberapa orang yang mendapatkan pesan singkat SMS blast dari KPK RI. Namun isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK. Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial," katanya.

Rizka menyebut SMS blast ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pesan itu hanya mengatasnamakan Firli dan tak jelas sumber anggarannya.

Berikut SMS yang dimaksud:

'Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan'. Tertulis di bawah pesan itu yakni 'Ketua KPK'.

Mars KPK

Firli juga pernah dilaporkan terkait lagu himne KPK yang penciptanya adalah Ardina Safitri, yang tak lain adalah istri Firli Bahuri.

Menarik ingatan pada Februari 2022, saat itu KPK merilis mars dan himne. Tak tanggung-tanggung, karya dari istri Firli itu langsung mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang penetapan lagu mars dan himne KPK.

Perihal ini lantas menjadi polemik. Namun bagi KPK tidak ada yang salah dengan keterlibatan istri Firli sebagai pencipta mars dan himne KPK.

Sebulan berlalu tepatnya pada Maret 2022, Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Tahun 2020. Laporan itu terkait himne dan mars KPK yang diciptakan oleh istri Firli.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bila aduan itu sudah diperiksa. Bagi Dewas, tak ada pelanggaran etik terkait pembuatan himne dan mars KPK oleh istri Firli itu.

"(Terkait) mars sudah, saya sudah bikin suratnya kepada si pelapor, tidak ada pelanggaran etik di situ," ujar Tumpak dalam konferensi pers laporan akhir tahun Dewas KPK tahun 2022, Senin (9/1/2023).

Tumpak menuturkan penjelasan dari pegawai KPK telah didengar terkait mars KPK tersebut. Firli Bahuri juga telah diperiksa.

"Ini juga sudah kita dengar semua dari pegawai KPK termasuk biro hukum dan sebagainya. Termasuk Firli juga kita periksa," katanya.

Apa polemik terbaru Firli? Baca halaman selanjutnya.

Polemik Brigjen Endar

Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya menyebut proses pemeriksaan telah dilakukan. Dewas KPK, kata Tumpak, sudah memeriksa Endar sebagai pelapor dan Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai salah satu terlapor.

"Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang, yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen. Besok lagi yang lain," kata Tumpak.

Namun Tumpak tak menjelaskan apa saja hasil pemeriksaan Cahya tersebut.

Dokumen Bocor

Terbaru, sejumlah mantan pimpinan KPK, seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang, resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. Mereka meminta agat Firli dicopot karena diduga membocorkan dokumen rahasia penyelidikan kasus korupsi.

"Kami mewakili sekitar hampir 50 orang yang terdiri dari perorangan maupun organisasi. Jadi mewakili 56 lebih perorangan dan organisasi. Nanti bisa dijelaskan tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun etik dan pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam hal ini sebagai ketua KPK," kata Saut Situmorang di gedung Dewas KPK, Jakarta, Senin (10/4).

Saut mengatakan pihaknya menuliskan kronologi lengkap terkait pelaporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan itu di dalam dokumen yang diserahkan ke Dewas KPK hari ini. Saut berharap Dewas KPK dapat bekerja profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Ketua KPK Firli Bahuri juga telah merespons soal pelaporan terhadap dirinya terkait isu bocornya dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM. Firli menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi.

"Komitmen saya hanya satu, bersihkan negeri ini dari korupsi. Tangkap dan tahan tersangka, siapa pun dia dan bawa ke pengadilan," katanya saat dihubungi, Kamis (6/4).

Halaman 2 dari 2
(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads