Pengacara Priyanto menggugat Surat Keputusan Presiden Jokowi tentang Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kini Priyanto mencabut gugatan itu.
"Iya benar, dicabut kemarin," kata kuasa hukum Priyanto, Ignatius Supriyadi, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/4/2023).
Alasan pencabutan, DPR sedang merevisi UU MK lagi. Dalam revisi itu, ada usulan agar hakim konstitusi di bawah 60 tahun diberhentikan. Di sisi lain, Guntur Hamzah berusia 58 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami melihat sudah tidak ada nilai kemanfaatan gugatan ini. Sebab, kalaupun menang, UU-nya sedang direvisi, kan tidak memiliki objek gugatan lagi," ujar Supriyadi.
Pencabutan itu dikabulkan majelis hakim PTUN Jakarta. Pencabutan itu dilakukan saat sidang masih dalam proses pembuktian.
"Jadi boleh dicabut sepanjang belum ada putusan," ucapnya.
Baca juga: Diminta Periksa Ketua MK, Ini Kata MKMK |
Sebagaimana diketahui, DPR sedang merevisi UU Mahkamah Konstitusi untuk keempat kalinya. Revisi terakhir dilakukan pada 2020. Dalam revisi yang sedang digodok itu, tiga hakim konstitusi terancam dipensiundinikan oleh RUU itu.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, usia hakim konstitusi rentang 55 tahun hingga 70 tahun. Nah, dalam RUU yang dibahas, rentang usia hakim konstitusi akan dipadatkan, yaitu dari usia 60 tahun hingga 70 tahun.
Berikut ini naskah RUU MK yang didapat detikcom, Kamis (6/4/2023):
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan meneruskan jabatannya apabila telah berusia 60 tahun.
b. hakim konstitusi yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, setelah lewat 6 bulan harus mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul
c. apabila lembaga pengusul menyetujui maka hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b meneruskan jabatannya sampai berusia sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 1 huruf c
Lalu berapa usia hakim konstitusi saat ini? Berikut ini daftar hakim MK dan usianya saat ini:
1. Ketua MK Anwar Usman, berusia 66 tahun
2. Wakil Ketua MK Saldi Isra, berusia 54 tahun
3. Arief Hidayat, berusia 67 tahun
4. Wahiduddin Adams, berusia 69 tahun
5. Suhartoyo, berusia 63 tahun
6. Manahan Sitompul, berusia 69 tahun
7. Enny Nurbaningsih, berusia 60 tahun
8. Daniel Yusmic, berusia 58 tahun
9. Guntur Hamzah, berusia 58 tahun
Nah, bila mengikuti pasal 87 huruf a (hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan meneruskan jabatannya apabila telah berusia 60 tahun), yang akan terkena pensiun dini adalah:
1. Wakil Ketua MK Saldi Isra, berusia 54 tahun (belum berusia 60 tahun)
2. Daniel Yusmic, berusia 58 tahun (belum berusia 60 tahun)
3. Guntur Hamzah, berusia 58 tahun (belum berusia 60 tahun)
Komisi III DPR telah meminta masukan sejumlah ahli untuk menerima masukan atas masa jabatan hakim konstitusi. Salah satunya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie pada 30 Maret 2023. Jimly mengusulkan agar usia hakim MK rentang 60-70 tahun tanpa periodisasi.
"Periodisasi tidak cocok untuk MK. Tapi dengan usia. Nah baru sekarang ini terwujud, periodisasi menjadi usia, jadi 70 tahun. Tapi kalau mulai dari 56 tahun, 57 tahun, kelamaan. Kalau saya dari dulu mengusulkan 60 sampai 70 tahun tapi tidak ada jeda harus dites ulang. Kenapa? Hakim itu sama dengan guru. Makin tua makin baik. Hakim MK itu negarawan. Negarawan itu hakim MK, makin tua makin jadi," ucap Jimly dalam RDPU itu.
Lihat juga Video: Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti Melanggar Kode Etik