Penggugat Perppu Ciptaker lewat kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman, yang mengadili judicial review Perppu Ciptaker. Sebab, Anwar Usman mengadili perppu yang dibuat oleh kakak iparnya, Presiden Jokowi.
"Ketua MK sebagai adik ipar sudah diketahui umum, dan perppu adalah produk subjektif Presiden. Artinya, MKMK, jika serius menegakkan etik, seharusnya dari temuan-temuan melalui pemberitaan media sudah bisa memanggil dan memeriksa Ketua MK, yang tidak mundur dalam penanganan perppu," kata Viktor kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Saat ini MKMK diketuai I Dewa Gede Palguna dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Soedjito. Palguna adalah mantan hakim MK, Enny adalah hakim MK dan Soedjito adalah akademisi. Menanggapi permintaan itu, Palguna menyatakan MKMK yang dipimpinnya masih bersifat ad hoc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MKMK yang saya pimpin ini adalah MKMK ad hoc, yang khusus menangani dugaan perubahan putusan MK. Kami tidak punya kewenangan untuk menangani hal tersebut," kata Palguna.
Permohonan yang dimaksud bisa diperiksa oleh MKMK definitif.
"Mestinya, itu bisa ditangani kalau sudah ada/dibentuk MKMK yang sifatnya permanen sebagaimana dimaksud oleh UU MK," tegas Palguna.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman menikahi adik Jokowi, Idayati, pada Juni 2022. Hubungan semenda Anwar Usman akhirnya menjadi adik ipar Jokowi.
Simak juga 'Saat MK Bentuk MKMK Ungkap Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto':